Minggu, 13 November 2011

Warganegara dan Negara

hukum, negara, dan pemerintahan

pengertian hukum : hukum merupakan suatu aturan yang dibuat oleh manusia dengan syarat - syarat tertentu dalam membina kedisdiplinan masyarakat agar dapat hidup dengan teratur dan tertib

ciri - ciri hukum :

  • adanya perintah dan larangan : ciri hukum ini menunjukan perintah atau larangan kepada masyarakat agar menghindari dari suatu tindak kriminal
  • tidak pandang mata : ciri dari hukum tersebut menjelaskan bahwa hukum yang telah berjalan harus di patuhi oleh semua golongan masyarakat, baik ia seorang pejabat maupun rakyat miskin
sifat hukum : sifat dari hukum ini yaitu mengatur,memaksa, dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya

sumber - sumber hukum negara indonesia :
  • Undang - Undang Dasar 1945
  • peraturan pemerintah
  • ketetapan MPR
pengertian negara : 
negara merupakan suatu kesatuan dimana terdiri dari warga negara dan negaranya.
dalam hal ini yang merupakan warga negara ialah masyarakat yang tinggal di suatu daerah teritorial yang telah di akui oleh negara lain. sedangkan negaranya tersebut ialah suatu wadah atau tempat tinggal bagi warga negaranaya itu sendiri.

2 tugas utama negara : 
  • mengatur dan menertibkan masyarakat
  • mengatasi segala konflik yang terjadi dalam kemasyarakatan
sifat - sifat negara :
  • sifat monopoli
  • sifat totalitas
  • sifat memaksa
    unsur - unsur negara :
    • unsur wilayah
    • unsur masyarakat 
    • unsur pemerintah yang berdaulat
    tujuan negara repubilk indonesia :

    • melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
    • mencerdaskan kehidupan bangsa
    • memajukan kesejahteraan umum
    • ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
    pengertian pemerintah :

    pemerintah adalah seseorang yang telah terpilih oleh suatu kumpulan masyarakat yang telah melewati beberapa tahapan pemrosesan untuk kemuadian beliau yang akan mebina dan membangun wilayah,msyarakat, dan kesejahteraan umum bagi negaranya..


    warganegara dan negara

    pengertian warganegara :
    warganegara adalah suatu kumpulan dari individu yang membentuk masyarakat dalam suatu wilayah teritorial yang saling memiliki ketergantungan satu dengan yang lainya.

    orang - orang yang berada dalam suatu wilayah negara :
    • memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut seperti hukum warganegara dengan kelahiran
    • memiliki tanda keberadaan orang tersebut dengan memberikan buku pasport
    • memiliki tanda pengenal suatu wilayah
    pasal  yang tercantum dalam UUD 1945 tentang warganegara :

    • Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,

      Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di

      Indonesia.

     pasal - pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia

    • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
       
    • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
       
    • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
       
    • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
       
    • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

      meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
       
    • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
       
    • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

      perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
       
    • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

      hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

      Kewajiban Warga Negara Indonesia : 
    • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

      segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

      dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
       
    • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

      menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

      pembelaan negara”.
       
    • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

      Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar