Senin, 21 November 2011

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.


Pelapisan social dan kesamaan derajat dapat kita jumpai di lingkungan kita , berbagai hal dalam hal apa pun pasti tak luput dari perbedaan dalam pemberian , kesamaan , kesetaraan , pembagian yang setimbang dengan yang lainya. Mungkin semua orang tak heran dedengan semua ini karena mereka tak begitu menanggapi tetapi ada juga yang menanggapinya dan mengkritiknya. Karena bagi yang mengkritiknya hal itu sangat tidak adil terhadap semua tindakan yang akan terjadi nanti atau sesudah hal yang terjadi , mereka mau semua menadapatkan hal itu yang sama tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainya.


Kesamaan derajat terkadang membuat orang berwibawa dan sangat disegankan di sekitar lingkungannya, tetapi ada juga yang mereka ingin sama dengan apa yang mereka rasakan. Karena mereka tak ingin diberlakukan tak adil terhadap semua yang akan dilakukan atau dilaksanakan oleh orang itu.
Pelapiasn social bias dikategorikan sebagai sebuah urutan atau tingkatan , sedangkan kesamaan derajat, sama seperti dengan pelapisan social tetapi kesamaan derajat ialah sesuatu yang bias dikatakan memiliki status, tingkatan tang sama dalam lingkungan  atau daerahnya.


Pelapisan social dan kesamaan derajat memiliki tali hubungan yang erat , karena kedua hal ini sangat berkaitan antar yang satu dengan yang lain.maka dari itu, semua atau sebagian orang yang mengkritik hal ini , karena bila tak mengkritik , orang itu bias dikatakan akan keterlaluan terhadap semua hak dan kewajiban yang harus dibagi sama ratakan terhadap semua orang, tetapi semua itu kembali keorang itu sendiri atau pribadi diri kita, karena semua itu kita yang melakukan dan melaksanakan serta kita juga pun yang akan rasakan jika kita bias melakukan sesuai  yang ditetapkan.


Sebagai contoh, kita dapat temukan hal ini di lingkungan kita sendiri, bagi orang yang memiliki lapisan social tertinggi di lingkungannya , maka orang itu juga akan mendapatkan sesuatu yang istimewa di masyarakatnya, seperti dihormati , dihargai , serta memiliki wibawa yang sangat tinggi,   karena mereka memiliki tempat atau derajat yang sangat dihormati ,tetapi semua itu kembali terhadap kepada individu. Masih banyak contoh lainya, pelapisan social dam kesamaan derajat memiliki cangkupan yang sangat luas , kita akan temukan dalam mendapatkan pekerjaan , dalam memilih pasangan pun terkadang dilihat dari hal ini. Oleh karena itu , kita sebagai manusia harus bersikap adil terhadap sesame manusia ,kita satu jenis ciptaan ALLAH yang memiliki jenis pria dan wanita, marilah berbagi terhadap sesame, berlaku adil untuk mencapai semuanya.

PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA

Dapat dibedakan menjadi :

1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Pelapisan tertutup misalnya :
▪ Kasta Brahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
▪ Kasta Ksatria :merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
▪ Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
▪ Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
▪ Paria : golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.

2) Sistem pelapisan masyarakat terbuka
Sistem yang demikian dapat kita temui didalam masyarakat Indonesia. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan utnuk itu. Tetapi disamping itu, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status (kedudukan)yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Archieve status”.

 BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Ada yang membag pelapisan masyarakat seperti berikut :
Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class) dan kelas bawah (lower class). Semakin tinggi golongannya semakin sedikit orangnya.
Beberapa dicantumkan teori-teori tentang pelapisan masyarakat:

1) Aristoteles mengatakan bahwa didalam tiap-tiap Negara teradapat 3 unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada ditengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan Soemardi SH. MA. menyatakan: selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3) Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyatakan bahwa ada dua kelas yang senanatiasa berbeda setiap waktu yaitu gol.Elite dan gol.Non Elite. Perbedaan watak, keahlian dan kapasitas.
4) Gaotano Mosoa, sarjana Italia, didalam “The Rulling class” menyatakan sebagai berikut :
Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas pertama (pemerintah) lebih sedikit. Kelas kedua (diperintah) lebih banyak.
5) Karl Marx : Pada pokoknya ada dua macam didalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam proses produksi.

Kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota-anggota masyarakat kedalam lapisan social sebagai berikut :
1) Ukuran kekayaan : barang siapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, termasuk kedalam lapisan sosial teratas. Seperti bentuk rumah, mobil pribadi dsb.
2) Ukuran kekuasaan : barang siapa yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas.
3) Ukuran kehormatan : orang yang paling disegani dan dihormati menduduki lapisan sosial teratas. Misalnya golongan tua atau orang yang berjasa kepada masyarakat.
4) Ukuran ilmu pengetahuan : seperti gelar kesarjanaan.
Ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.


Minggu, 13 November 2011

Warganegara dan Negara

hukum, negara, dan pemerintahan

pengertian hukum : hukum merupakan suatu aturan yang dibuat oleh manusia dengan syarat - syarat tertentu dalam membina kedisdiplinan masyarakat agar dapat hidup dengan teratur dan tertib

ciri - ciri hukum :

  • adanya perintah dan larangan : ciri hukum ini menunjukan perintah atau larangan kepada masyarakat agar menghindari dari suatu tindak kriminal
  • tidak pandang mata : ciri dari hukum tersebut menjelaskan bahwa hukum yang telah berjalan harus di patuhi oleh semua golongan masyarakat, baik ia seorang pejabat maupun rakyat miskin
sifat hukum : sifat dari hukum ini yaitu mengatur,memaksa, dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya

sumber - sumber hukum negara indonesia :
  • Undang - Undang Dasar 1945
  • peraturan pemerintah
  • ketetapan MPR
pengertian negara : 
negara merupakan suatu kesatuan dimana terdiri dari warga negara dan negaranya.
dalam hal ini yang merupakan warga negara ialah masyarakat yang tinggal di suatu daerah teritorial yang telah di akui oleh negara lain. sedangkan negaranya tersebut ialah suatu wadah atau tempat tinggal bagi warga negaranaya itu sendiri.

2 tugas utama negara : 
  • mengatur dan menertibkan masyarakat
  • mengatasi segala konflik yang terjadi dalam kemasyarakatan
sifat - sifat negara :
  • sifat monopoli
  • sifat totalitas
  • sifat memaksa
    unsur - unsur negara :
    • unsur wilayah
    • unsur masyarakat 
    • unsur pemerintah yang berdaulat
    tujuan negara repubilk indonesia :

    • melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
    • mencerdaskan kehidupan bangsa
    • memajukan kesejahteraan umum
    • ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
    pengertian pemerintah :

    pemerintah adalah seseorang yang telah terpilih oleh suatu kumpulan masyarakat yang telah melewati beberapa tahapan pemrosesan untuk kemuadian beliau yang akan mebina dan membangun wilayah,msyarakat, dan kesejahteraan umum bagi negaranya..


    warganegara dan negara

    pengertian warganegara :
    warganegara adalah suatu kumpulan dari individu yang membentuk masyarakat dalam suatu wilayah teritorial yang saling memiliki ketergantungan satu dengan yang lainya.

    orang - orang yang berada dalam suatu wilayah negara :
    • memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut seperti hukum warganegara dengan kelahiran
    • memiliki tanda keberadaan orang tersebut dengan memberikan buku pasport
    • memiliki tanda pengenal suatu wilayah
    pasal  yang tercantum dalam UUD 1945 tentang warganegara :

    • Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,

      Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di

      Indonesia.

     pasal - pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia

    • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
       
    • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
       
    • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
       
    • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
       
    • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

      meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
       
    • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
       
    • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

      perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
       
    • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

      hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

      Kewajiban Warga Negara Indonesia : 
    • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

      segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

      dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
       
    • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

      menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

      pembelaan negara”.
       
    • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

      Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

    Kamis, 03 November 2011

    Pemuda dan sosialisasi TIU

    * Internalisasi belajar dan spesialisasi


    pengertian pemuda :
                                   pemuda adalah sebuah insan kecil dari sejumlah insan - insan yang ada di dunia yang                                                                                   harus
                                   mengetahui bahwa banyak sesuatu hal di lingkungan hidup nya yang harus di rubah sedikit
                                   pola dan konsep nya agar menjadi lebih baik lagi.


    pengertian sosialisasi :
                                      pengertian sosialisasi pada seorang pemuda ialah bahwasanya pemuda yang baik dan
                                      mau merubah suatu hal pasti membutuhkan yang nama nya bersosialisasi.
                                      karena dengan adanya sosialisasi maka segala pekerajaan pasti akan terasa ringan
                                      jika dikerjakan bersama - sama.


    internalisasi belajar dan sosialisasi :

    internalisasi belajar ialah suatu proses seorang pemuda yang sedang memahami suatu konsep perubahan agar menjadi lebih baik lagi. ada 2 jenis internalisasi yaitu :

    • internalisasi yang mengatur pribadi
    • internalisasi yang mengatur hubungan pribadi

    proses sosialisasi :

    proses seorang pemuda yang biasanya sedang memahami arti sebuah kehidupan yang akan ia jalani dengan ber interaksi satu sama lain agar ia mengerti dan memahami lebih baik lagi.


    * pemuda dan identitas

    pengembangan generasi muda :

    • umur 6-17 tahun dibina dengan pelajaran sekolah
    • umur 18-23 tahun dibina dengan pelajaran kuliah
    • umur 23-50 tahun dibina dengan sosialisasi masyarakat

    masalah - masalah generasi pemuda :

    masalah yang biasanya di hadapi bagi seorang pemuda ialah MENEMUKAN JATI DIRINYA. maka sering kali kita melihat seorang pemuda yang hidup nya tidak karuan atau ter arah. ini semua disebabkan karena ia salah ber sosialisasi dengan masyarakat. sehingga ia masuk kedalam pergaulan yang tidak sehat dan menyebabkan kerusakaan pada jati dirinya.

    potensi - potensi generasi pemuda :

    potensi generasi pemuda banyak sekali, ini juga di sebabkan dengan adanya proses generasi berikutnya, dimana nantinya generasi penerus lah yang akan meneruskan segala aspek kehidupan di masyarakat dan di harapkan akan menjadi lebih baik lagi dari generasi yang lalu.

    * perguruan dan pendidikan 

    pengertian perguruan tinggi dan pendidikan : 

    pengertian tinggi ialah suatu keadaan atau proses dimana seorang pemuda yang telah lulus dari bangku sekolah dapat mengenyam perguruan tinggi dengan beberapa syarat yang telah di tentukan.
    pendidikan yang di pelajari di perguruan tinggi tidak jauh berbeda dengan sekolah, akan tetapi di perguruan tinggi para mahasiswa nya di latih agar dapat menganalisa suatu permasalahan dengan bijak dan dapat mencari jalan keluar dengan menggunakan logika yang terarah.

    alasan untuk berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi :

    pada dasar nya mahasiswa harus bersukur pada Tuhan YME yang telah memberikan kita suatu berkah, hidayah, dan amanah dimana kita telah di berikan kesempatan yang besar untuk menjadi suatu pribadi yang baik. dengan dorongan keluarga dan masyarakat yang telah memberikan kita suatu pembelajaran yang berharga. alasan kita dapat mengenyam pendidikan tinggi bukan lain ialah untuk menjadikan kita pribadi yang baik.